Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Mediasi Perkara di PA Kuala Kapuas Berhasil Sebagian, Dipimpin oleh Mediator Hakim
Mediasi Perkara di PA Kuala Kapuas Berhasil Sebagian, Dipimpin oleh Mediator Hakim
  

Kuala Kapuas 2 Desember 2025 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan agenda mediasi pada Senin, 1 Desember 2025, sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan dipimpin oleh mediator Hakim, Ahmad Nafari, S.H.I.

Proses mediasi berjalan dalam suasana kondusif dan komunikatif. Sejak awal, mediator memberikan ruang seluas-luasnya kepada para pihak untuk menyampaikan pokok persoalan serta harapan yang ingin dicapai. Setelah melalui beberapa sesi dialog dan perumusan opsi penyelesaian, mediasi akhirnya menghasilkan kesimpulan “Berhasil Sebagian”. Artinya, sejumlah poin telah disepakati secara damai, sementara beberapa aspek lainnya masih harus dilanjutkan melalui proses persidangan.

Dalam kesempatan tersebut, mediator Ahmad Nafari, S.H.I. menyampaikan apresiasinya terhadap sikap kooperatif para pihak.

“Saya memberikan penghargaan atas itikad baik para pihak yang bersedia duduk bersama dan mencari jalan damai. Meskipun belum semua isu menemui kata sepakat, keberhasilan sebagian ini menunjukkan adanya kemajuan positif dan dapat menjadi landasan baik untuk proses selanjutnya,” ujar beliau.

Sementara itu, dari pihak Penggugat, mediasi dipandang sebagai langkah penting dalam mencari penyelesaian yang lebih cepat dan tidak berlarut.
“Kami merasa terbantu dengan adanya mediasi ini. Setidaknya, ada beberapa hal yang sudah bisa kami sepakati, dan itu sangat berarti bagi kami,” ungkap Penggugat setelah proses mediasi selesai.

Hal senada disampaikan oleh pihak Tergugat yang menilai bahwa mediasi memberikan ruang komunikasi yang lebih terbuka dan fleksibel.
“Melalui mediasi, kami dapat menyampaikan keinginan dan keberatan secara lebih jelas. Walaupun belum tuntas seluruhnya, kami menghargai proses dan tetap berharap hasil terbaik ke depan,” ujar Tergugat.

Dengan tercapainya hasil Berhasil Sebagian, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan kembali komitmennya dalam mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. PA Kuala Kapuas juga terus mendorong para pihak untuk memanfaatkan forum mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik yang lebih damai dan berorientasi pada kesepakatan bersama. (win)