Sarana Prasarana Pada Kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Salah satu sarana prasarana di Pengadilan Agama Pulang Pisau yakni Kendaraan Dinas Roda Empat dengan plat polisi KH 1566 JU. Peranan mobil dinas sendiri pada sebuah kantor atau instansi sangat penting dan beragam. Mobil dinas berfungsi sebagai aset vital yang mendukung kelancaran operasional dan tugas-tugas kantor. Tujuan mobil dinas dalam kantor yakni :
1. Mendukung Mobilitas dan Kelancaran Tugas
- Transportasi Pimpinan/Pejabat: Menyediakan sarana transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu bagi pimpinan atau pejabat untuk menghadiri rapat, pertemuan penting, kunjungan kerja, atau acara resmi lainnya.
- Perjalanan Dinas Karyawan: Memfasilitasi karyawan atau tim untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kantor, seperti survei lapangan, pengawasan proyek, pertemuan dengan klien/mitra, atau menghadiri pelatihan/seminar.
2. Representasi dan Citra Institusi
- Pencitraan Profesional: Mobil dinas, terutama yang terawat baik, seringkali menjadi representasi visual dari profesionalisme dan kredibilitas kantor/institusi saat digunakan dalam acara resmi atau kunjungan ke pihak eksternal.
- Pelayanan Tamu Penting: Digunakan untuk menjemput dan mengantar tamu-tamu penting, seperti pejabat pemerintah, mitra bisnis, atau investor.
3. Logistik dan Penunjang Operasional
- Pengiriman Dokumen dan Barang: Digunakan untuk mengangkut dokumen penting, peralatan, atau perlengkapan kantor antar lokasi (misalnya, antar kantor cabang atau ke lokasi proyek).
- Layanan Cepat Tanggap (Quick Response): Dalam beberapa instansi, mobil dinas bisa berfungsi sebagai kendaraan siaga untuk keadaan darurat atau kebutuhan mendesak yang memerlukan respons cepat di luar kantor.
“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.
