Resolusi Tahun 2026, Noval Sebagai PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Di tahun 2026, PPPK Pengadilan Agama Pulang Pisau Vicky Noval Perdana Satria, S.H. sebagai operator Barang Milik Negara dan Persediaan menetapkan serangkaian resolusi strategis guna meningkatkan kualitas layanan peradilan. Sehingga nantinya Melakukan pendataan ulang, penataan, dan pemeliharaan aset secara berkala guna memastikan seluruh BMN berada dalam kondisi optimal dan mendukung tugas pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisau.
BMN dan Persediaan adalah dua kategori aset yang sangat penting dalam akuntansi dan pengelolaan aset pemerintah di Indonesia.
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah sedangkan persediaan Persediaan adalah aset lancar (aset tidak tetap) dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan sifatnya habis pakai atau dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan utama pengelolaan BMN adalah untuk memastikan tertib administrasi dan akuntabilitas atas aset negara yakni:
- Tertib Administrasi: Mencatat dan mendokumentasikan semua aset negara dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, hingga penghapusan.
- Akuntabilitas: Memberikan laporan yang handal dan akurat mengenai posisi dan nilai aset negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
- Optimalisasi Penggunaan: Memastikan aset digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan.
- Pengamanan Aset: Menjaga fisik, hukum, dan administrasi aset negara.
Sedangkan tujuan penatausahaan persediaan adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan persediaan guna mendukung tertib pengelolaan barang milik negara secara keseluruhan. Tujuannya meliputi:
- Pengendalian Internal: Memastikan barang-barang habis pakai dikelola dengan baik, mencegah kehilangan atau penyalahgunaan.
- Kewajaran Laporan Keuangan: Menyajikan nilai persediaan yang wajar dalam Laporan Keuangan, karena persediaan merupakan bagian dari aset pemerintah yang harus dicatat.
- Efisiensi Operasional: Memastikan ketersediaan barang-barang operasional yang cukup agar kegiatan pemerintah berjalan lancar tanpa hambatan karena kekurangan persediaan.
Untuk itu akan selalu menjalankan tugas dan kewajiban yang sudah diberikan sehingga nantinya di Tahun 2026 Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat maju kedepannya.
“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.
