Antisipasi Gangguan Listrik, Genset PA Pulang Pisau Menjadi Jantung Cadangan Pelayanan E-Court Tetap Berjalan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pengadilan Agama Pulang Pisau telah mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran layanan e-Court (layanan peradilan elektronik) meskipun terjadi gangguan pasokan listrik dari PLN. Antisipasi Gangguan Listrik: Pengadilan Agama Pulang Pisau menyadari potensi pemadaman listrik yang dapat mengganggu pelayanan publik, khususnya yang berbasis elektronik seperti e-Court. Peran Genset: Genset (Generator Set) difungsikan sebagai “jantung cadangan” atau sumber daya listrik alternatif untuk memastikan bahwa seluruh perangkat elektronik penting, termasuk sistem informasi peradilan dan komputer pelayanan, dapat terus beroperasi.
Tujuan Utama: Memastikan pelayanan e-Court tetap berjalan optimal dan tidak terhambat oleh pemadaman listrik. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tindakan Pendukung: Selain menyediakan genset, biasanya dilakukan juga pengecekan dan perawatan rutin terhadap instalasi listrik dan genset itu sendiri agar selalu dalam kondisi prima dan siap digunakan kapan saja dibutuhkan. Secara ringkas, Pengadilan Agama Pulang Pisau menggunakan genset sebagai back-up daya untuk menjamin kontinuitas layanan e-Court dan pelayanan publik lainnya.
“C.A.T ( Cepat. Aktual. Terpercaya ) NV/TimRed”.
