Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Tetapkan Resolusi Tahun 2026 untuk Penguatan Layanan dan Tata Kelola Anggaran
Pulang Pisau, 01 Desember 2025 – Memasuki tahun 2026, Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Rahmayani SHI., MH., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Barang menetapkan serangkaian resolusi strategis guna meningkatkan kualitas layanan peradilan dan memperkuat tata kelola anggaran di lingkungan satuan kerja Pengadilan Agama Pulang Pisau.
Dalam penyampaian resmi, Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Rahmayani, SHI., MH., menegaskan bahwa resolusi tahun 2026 berfokus pada peningkatan kinerja administrasi, efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta optimalisasi sarana dan prasarana untuk mendukung layanan kepada masyarakat Pencari Keadilan di Bumi Handep Hapakat.
Beberapa poin utama resolusi tersebut antara lain:
1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran
Penguatan sistem pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan anggaran, serta penerapan pengawasan internal yang lebih ketat untuk memastikan setiap kegiatan penggunaan dana tepat sasaran.
2. Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)
Melakukan pendataan ulang, penataan, dan pemeliharaan aset secara berkala guna memastikan seluruh BMN berada dalam kondisi optimal dan mendukung tugas pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisau .
3. Penguatan Layanan Administrasi Perkantoran
Mendorong percepatan digitalisasi arsip, sistem surat-menyurat, serta peningkatan kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi modern di berbagai bidang Kesekretariatan.
4. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Melaksanakan program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Pulang Pisau, khususnya dalam bidang manajemen anggaran, layanan publik, dan teknologi informasi.
5. Komitmen pada Layanan Prima
Memastikan setiap pelayanan di Pengadilan Agama Pulang Pisauyang diberikan kepada masyarakat memenuhi prinsip cepat, mudah, terukur, dan berintegritas, sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas.
Sekretaris Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibu Rahmayani, SHI., MH., menegaskan bahwa resolusi 2026 ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau.
“Dengan sinergi dan semangat bersama, kami optimis target-target tahun 2026 dapat tercapai, sehingga kehadiran Pengadilan Agama Pulang Pisau semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pencari Keadilan,” ujarnya.
Melalui resolusi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau berharap dapat mewujudkan tata kelola peradilan yang profesional, akuntabel, serta memberikan layanan yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan publik.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), RHY/Ses/Timred”
