Wakil Ketua PA Sukamara Pimpin Mediasi Perkara Cerai Talak dan Hasilkan Kesepakatan Sebagian

Sukamara, 27 November 2025 — Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara, Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I.,M.H. memimpin pelaksanaan mediasi dalam perkara cerai talak yang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan. Mediasi ini bertujuan untuk mencari penyelesaian damai antara para pihak sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan secara e-litigasi.
Dalam mediasi yang berlangsung secara tertib, Wakil Ketua PA Sukamara memberikan arahan kepada kedua pihak, memfasilitasi komunikasi, serta menekankan pentingnya kesepakatan yang adil dan mempertimbangkan kepentingan seluruh anggota keluarga.
Hasil mediasi menunjukkan kesepakatan sebagian, di mana para pihak sepakat mengenai nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak, sementara aspek lain dari gugatan masih menunggu penyelesaian di persidangan berikutnya. Wakil Ketua PA Sukamara menekankan bahwa kesepakatan ini diharapkan dapat mengurangi konflik dan memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.
“Mediasi merupakan upaya preventif agar perceraian dapat diselesaikan dengan cara damai, menjaga kepentingan anak, serta menumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya.
PA Sukamara terus mendorong praktik mediasi sebagai bagian dari pelayanan prima dan penyelesaian perkara yang humanis, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (zba/redpaskr)