Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PETUGAS PTSP TERAPKAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PROSES LEGALISIR SURAT KUASA
PETUGAS PTSP TERAPKAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PROSES LEGALISIR SURAT KUASA
  

PETUGAS PTSP TERAPKAN TERTIB ADMINISTRASI DALAM PROSES LEGALISIR SURAT KUASA

Palangka Raya, — Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Palangka Raya terus menerapkan prinsip tertib administrasi dalam setiap layanan kepada masyarakat, salah satunya melalui prosedur meminta paraf Panitera Muda Gugatan dalam proses legalisir surat kuasa sebelum berkas diajukan kepada Panitera untuk ditandatagani.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap surat kuasa yang diajukan telah melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi yang benar. Setelah memperoleh paraf Panitera Muda Gugatan, berkas surat kuasa kemudian diteruskan kepada Panitera untuk dilakukan proses legalisir. Prosedur berlapis ini bertujuan meminimalkan kesalahan administrasi dan menjamin keabsahan dokumen yang akan digunakan dalam proses persidangan.

Petugas PTSP menyampaikan bahwa penerapan alur tersebut menjadi bagian dari standar operasional pelayanan di PA Palangka Raya. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pelayanan di PTSP dapat berjalan lebih tertib, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan transparan. Masyarakat pencari keadilan pun diharapkan mendapatkan kepastian layanan serta kejelasan prosedur yang harus ditempuh.

Sejalan dengan nilai BerAKHLAK, khususnya Akuntabel dan Profesional, tertib administrasi melalui mekanisme paraf berjenjang ini menjadi salah satu upaya menjaga mutu layanan peradilan di Pengadilan Agama Palangka Raya. Dengan konsistensi menerapkan prosedur tersebut, PA Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik dan mutu pelayanan kepada masyarakat.