Pengadilan Agama Pulang Pisau Akhirnya Memiliki Akun TikTok Resmi
Pulang Pisau, 26 November 2025 — Pengadilan Agama Pulang Pisau kini resmi memiliki akun TikTok sebagai salah satu sarana penyebaran informasi dan edukasi publik. Langkah ini merupakan upaya inovatif satuan kerja untuk menjangkau masyarakat lebih luas melalui media sosial yang digemari berbagai kalangan, khususnya generasi muda. Kehadiran akun TikTok ini diharapkan dapat menjadi media kreatif dalam menyampaikan informasi layanan, edukasi hukum, kegiatan pengadilan, dan berbagai konten positif lainnya yang berkaitan dengan pelayanan peradilan.
Dengan hadirnya akun resmi tersebut, Pengadilan Agama Pulang Pisau berkomitmen untuk terus menghadirkan konten yang informatif, mudah dipahami, dan menarik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat dan terpercaya. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa pengadilan semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan media digital dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed
