Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 843. Petugas E-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau Layani Pendaftaran Perkara Secara Elektronik dengan Cepat dan Ramah
843. Petugas E-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau Layani Pendaftaran Perkara Secara Elektronik dengan Cepat dan Ramah
  

Petugas E-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau Layani Pendaftaran Perkara Secara Elektronik dengan Cepat dan Ramah


Pulang Pisau, 25 November 2025 — Petugas E-Court Pengadilan Agama Pulang Pisau terus menunjukkan dedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan, petugas membantu para pihak melakukan pendaftaran perkara secara elektronik melalui aplikasi E-Court, mulai dari unggah dokumen, verifikasi berkas, hingga penyelesaian administrasi digital. Pendampingan dilakukan dengan ramah dan komunikatif sehingga pengguna layanan merasa terbantu dan tidak kesulitan dalam menggunakan sistem berbasis teknologi tersebut.

Pelayanan E-Court ini menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam mendukung modernisasi peradilan serta program prioritas Badilag. Dengan kehadiran petugas yang responsif dan profesional, masyarakat semakin mudah mengakses layanan peradilan tanpa harus bergantung pada proses manual. Hal ini sekaligus memperkuat upaya satuan kerja dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed