Apel Pagi Pengadilan Agama Sukamara: Penguatan Etika dan Kode Etik ASN

Sukamara, 17 November 2025 – Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Sukamara. Apel berlangsung dengan tertib dan penuh kedisiplinan di halaman kantor Pengadilan Agama Sukamara.
Pada kesempatan tersebut, Ibu Hakim Venynda Kumalasari, S.H. bertindak sebagai pembina apel. Dalam amanatnya, beliau menyampaikan materi mengenai etika dan kode etik sebagai ASN, yang menjadi pedoman penting dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Beliau menegaskan bahwa setiap aparatur wajib memahami dan menerapkan etika dan kode etik ASN dalam tiga aspek utama, yaitu:
- Terhadap masyarakat, yaitu memberikan pelayanan yang sopan, ramah, cepat, adil, dan profesional tanpa membedakan latar belakang pemohon layanan.
- Terhadap sesama pegawai, berupa sikap saling menghormati, menjaga kerja sama, serta membangun lingkungan kerja yang harmonis dan kondusif.
- Terhadap diri sendiri, yaitu menjaga integritas, kedisiplinan, profesionalitas, serta komitmen untuk terus meningkatkan kompetensi pribadi.
Dalam amanatnya, beliau juga berpesan agar seluruh aparatur tetap berintegritas, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan sebagai wujud tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan.
Sebagai penutup, apel pagi berlangsung hingga akhir dengan suasana khidmat. Kegiatan dituntaskan dengan pembacaan doa bersama, memohon keberkahan, kesehatan, dan kelancaran bagi seluruh aparatur dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab pelayanan di Pengadilan Agama Sukamara.(Fu/VK/redpaskr)