Dalam mewujudkan pengelolaan administrasi peradilan yang modern dan efisien, petugas arsip Pengadilan Agama Kuala Kapuas lakukan proses pengarsipan dokumen secara elektronik. Tri Prasetyo, A.Md.A.B selaku dokumentalis hukum menunjukkan semangat dalam melaksanakan proses pemindaian atau digitalisasi dokumen perkara. Proses pemindaian ini sebagai langkah agar setiap dokumen perkara dapat diakses dengan cepat, aman dan efisien, Meskipun demikian, Pengadilan Agama Kuala Kapuass tetap menyimpan dokumen perkara dalam bentuk fisik sebagai arsip utama yang memiliki kekuatan hukum asli.
“Selain melaksanakan aturan dan program, proses digitalisasi arsip sejatinya juga dalam rangka menjadikan arsip lebih aman dan mudah diakses.”, jelasnya.
Setiap dokumen yang akan dipindai diperiksa secara cermat agar urutannya sesuai, dokumen tidak terlipat, dan hasil pemindaian terbaca dengan jelas. Petugas juga melakukan pengecekan ganda untuk memastikan tidak ada halaman yang terlewat atau salah terunggah ke dalam sistem digital. Selain itu, petugas arsip melakukan proses penataan ulang setelah dokumen selesai dipindai, dokumen ditempatkan kedalam map dan boks arsip sesuai nomor register perjara, lalu disusun secara kronologis berdasarkan tahun dan jenis perkara. Dengan demikian, Pengadilan Agama Kuala Kapuas tidak hanya melaksanakan instruksi digitalisasi dokumen, tetapi juga menjaga nilai keaslian, keamanan, dan keberlanjutan arsip perkara sesuai standar administrasi peradilan modern. (dar)