Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 779. PA Pulang Pisau Pastikan Sistem Informasi dan Pelaporan Berjalan Optimal
779. PA Pulang Pisau Pastikan Sistem Informasi dan Pelaporan Berjalan Optimal
  

PA Pulang Pisau Pastikan Sistem Informasi dan Pelaporan Berjalan Optimal

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau, yang berlokasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, merupakan salah satu institusi peradilan yang secara aktif mengimplementasikan berbagai sistem informasi modern. Langkah ini sejalan dengan cetak biru Mahkamah Agung (MA) RI untuk mewujudkan badan peradilan yang modern, transparan, cepat, sederhana, dan biaya ringan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Sistem informasi yang diterapkan di PA Pulang Pisau dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama: sistem inti pelayanan perkara dan sistem pendukung administrasi internal.

1. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)

SIPP adalah aplikasi wajib yang digunakan oleh seluruh pengadilan di bawah Mahkamah Agung untuk administrasi dan pengelolaan perkara.

 * Fungsi Utama: Merekam dan mengelola seluruh tahapan perkara secara elektronik, mulai dari pendaftaran, penetapan majelis, penentuan jadwal sidang, hingga penerbitan putusan. SIPP berfungsi sebagai pusat data perkara internal.

 * Manfaat bagi Publik (Keterbukaan Informasi): Masyarakat dapat mengakses laman publik SIPP PA Pulang Pisau untuk menelusuri status perkara secara mandiri. Informasi yang disajikan meliputi:

   * Nomor dan Jenis Perkara

   * Pihak-Pihak yang Berperkara

   * Tahapan dan Status Terakhir Perkara

   * Jadwal Sidang

   * Biaya Perkara yang Timbul

2. E-Court Mahkamah Agung RI

Sistem E-Court adalah inovasi yang mengubah cara beracara di pengadilan menjadi serba elektronik, memungkinkan masyarakat mengakses layanan peradilan dari mana saja. PA Pulang Pisau telah berhasil menerapkan sistem ini, bahkan mencatat tingkat penggunaan E-Court yang tinggi.

 * Layanan Utama E-Court:

   * E-Filing: Pendaftaran gugatan/permohonan secara daring (online) oleh pengguna terdaftar (Advokat) atau pengguna lainnya yang telah diverifikasi.

   * E-Skum: Penghitungan dan penerbitan surat taksiran panjar biaya perkara secara elektronik, lengkap dengan Nomor Pembayaran Virtual Account untuk pembayaran multi-channel.

   * E-Summon: Pengiriman relaas panggilan sidang dan pemberitahuan putusan kepada para pihak melalui surat elektronik (email).

   * E-Litigasi: Proses persidangan yang memungkinkan pertukaran dokumen persidangan (Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan) dilakukan secara elektronik.

PA Pulang Pisau bahkan menyediakan E-Court Corner di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk membantu dan mengedukasi masyarakat yang ingin mendaftar perkara secara elektronik.

Sistem ini digunakan untuk mendukung operasional dan manajemen internal pengadilan.

3. SIPINTAR (Sistem Informasi Persuratan Internal dan Arsip)

SIPINTAR adalah aplikasi lokal yang dikembangkan oleh PA Pulang Pisau untuk mengelola administrasi perkantoran.

 * Fungsi Utama: Mengelola persuratan, disposisi, dan pengarsipan dokumen internal kantor secara digital. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang efisien dan meminimalisir penggunaan kertas (paperless), serta mempercepat alur komunikasi internal.

4. SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan)

SIWAS adalah aplikasi yang dikelola oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk menjaga integritas aparatur peradilan.

 * Fungsi Utama: Menyediakan saluran bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pengadilan secara rahasia (sebagai Whistleblowing System).

C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” FT/RedTim