Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 760. Kepaniteraan PA Pulang Pisau Tindak Lanjuti Temuan Pengawas Daerah
760. Kepaniteraan PA Pulang Pisau Tindak Lanjuti Temuan Pengawas Daerah
  

Kepaniteraan PA Pulang Pisau Tindak Lanjuti Temuan Pengawas Daerah


Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

19 November 2025 – Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan respons cepat dan serius terhadap hasil temuan yang disampaikan oleh Tim Pengawas Daerah. Tindak lanjut ini dilakukan melalui rapat internal yang dipimpin oleh Panitera dan dihadiri oleh jajaran Kepaniteraan. Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara mendalam setiap catatan temuan, menganalisis akar masalahnya, dan menyusun rencana aksi yang konkret untuk perbaikan tata kelola administrasi peradilan.

Berdasarkan dokumen daftar temuan pengawasan yang ditampilkan, fokus perbaikan Kepaniteraan meliputi beberapa aspek krusial terkait proses administrasi perkara. Beberapa catatan penting mencakup masalah kelengkapan berkas sebelum sidang, prosedur penetapan hari sidang, serta pelaksanaan teknis persidangan sesuai dengan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA). Panitera menginstruksikan agar seluruh jajaran, mulai dari Panitera Pengganti, Panitera Muda hingga jurusita, segera memperbaiki dan menyesuaikan semua proses kerja agar sejalan dengan ketentuan hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Rapat tindak lanjut ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan ketelitian dalam setiap tahapan penanganan perkara di Kepaniteraan. Dalam temuan yang disorot, beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah pemahaman menyeluruh terhadap pedoman teknis, kelengkapan berkas perkara, hingga pemenuhan administrasi sidang yang kadang masih ditemukan kurang maksimal. Upaya korektif ini menjadi indikasi komitmen PA Pulang Pisau, khususnya bagian Kepaniteraan, untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Tindak lanjut atas temuan pengawasan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan PA Pulang Pisau dalam peningkatan mutu layanan. Diharapkan, dengan adanya aksi perbaikan yang terencana dan terukur, kepatuhan terhadap regulasi peradilan akan semakin meningkat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada integritas lembaga dan kepuasan masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Seluruh jajaran Kepaniteraan berkomitmen untuk menyelesaikan semua temuan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Tim Pengawas Daerah.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), A.F/Timred”