Kuala Kapuas, 14 November 2025 – Dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan verifikasi berkas perkara Isbat Nikah secara langsung di Desa Bangun Harjo, Kecamatan Bataguh. Tim Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang turun ke lapangan terdiri dari Panitera, petugas dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum)dan petugas pendaftaran. Kehadiran tim lengkap ini bertujuan memastikan proses verifikasi berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai ketentuan administrasi peradilan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pemohon isbat nikah, pengecekan identitas, verifikasi data pendukung, serta memberikan penjelasan langsung terkait alur persidangan dan hak-hak pemohon. Petugas Posbakum juga turut memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang memerlukan bantuan dalam penyusunan berkas permohonan.
Masyarakat Desa Bangun Harjo menyambut dengan antusias pelaksanaan verifikasi di wilayah mereka. Banyak pasangan merasa sangat terbantu karena tidak perlu melakukan perjalanan jauh menuju kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk mengurus berkas perkara.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam membuka akses peradilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, Dengan adanya kegiatan verifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka . sekaligus mendukung pelayanan prima melalui pendekatan jemput bola.
Pengadilan Agama Kuala Kapuas berupaya terus meningkatkan layanan masyarakat melalui kegiatan lapangan serupa di desa-desa lain demi tercapainya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dengan adanya kegiatan verifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka. (Mira)
733. PA Pulang Pisau Melaksanakan Jumat Bersih Selanjutnya