Pengiriman surat tercatat ini merupakan bagian penting dari proses penyampaian dokumen resmi kepada para pihak berperkara, seperti relaas panggilan sidang dan pemberitahuan perkara. Setiap surat dikirim dengan sistem tercatat agar memiliki bukti pengiriman dan penerimaan yang sah secara hukum.
Hj. St Sarah. menyampaikan bahwa ketepatan dan ketertiban dalam pengiriman surat merupakan wujud tanggung jawab jurusita dalam mendukung transparansi peradilan.
“Melalui pengiriman surat tercatat, kita memastikan setiap dokumen sampai ke alamat tujuan dengan aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap pelayanan yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk terus memperkuat pelayanan berbasis kepastian dan keterbukaan informasi, serta menjaga kredibilitas dalam setiap proses penanganan perkara.
Dengan pelaksanaan tugas yang tertib dan tepat waktu, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan semakin meningkat, sejalan dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terus dijaga oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (dar)
733. PA Pulang Pisau Melaksanakan Jumat Bersih Selanjutnya