Kuala Kapuas, 13 November 2025 — Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan kegiatan pengawasan rutin bidang Administrasi Kepaniteraan Periode Triwulan IV pada hari Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), yaitu Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn. dan Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., M.H.
Pengawasan kali ini difokuskan pada penertiban administrasi kepaniteraan, meliputi ketepatan pencatatan perkara, kelengkapan berkas, serta kepatuhan terhadap prosedur administrasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan pengawasan juga secara khusus dilakukan kepada petugas informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Adytia Wirnanda Rizal, S.H.
Dalam pengawasan tersebut, Hakim Pengawas Bidang memberikan perhatian khusus terhadap pemberian informasi kepada masyarakat terkait Formulir Gugatan Sederhana, yang merupakan salah satu bentuk layanan informasi publik di PA Kuala Kapuas. Pelaksanaan tugas ini mengacu pada ketentuan Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 31 Januari 2017, yang mengatur pedoman pelaksanaan gugatan sederhana di lingkungan peradilan agama.
Hakim Fakhir Tashin Baaj menjelaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bertujuan memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat dilakukan secara benar dan sesuai regulasi.
“Pengawasan ini memastikan agar setiap petugas memahami aturan yang menjadi dasar pelayanan, termasuk dalam memberikan informasi tentang Gugatan Sederhana. Pelayanan informasi yang tepat dan sesuai aturan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ungkap Fakhir.
Petugas informasi PTSP, Adytia turut memberikan tanggapan positif atas kegiatan pengawasan ini.
“Kami merasa kegiatan ini sangat bermanfaat. Melalui arahan langsung dari Hakim Pengawas, kami bisa memahami lebih mendalam tentang ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Badilag, terutama mengenai tata cara pemberian informasi Formulir Gugatan Sederhana kepada masyarakat,” ujar Adytia.
Kegiatan pengawasan berlangsung dengan tertib dan komunikatif. Diharapkan hasil pengawasan ini dapat memperkuat kualitas administrasi kepaniteraan serta meningkatkan profesionalisme pelayanan publik di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (Win)