Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 685. Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan G-Form untuk Permintaan ATK
685. Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan G-Form untuk Permintaan ATK
  

Kini Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan G-Form

untuk Permintaan ATK


Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Jumat, 7 November 2025, Perubahan ke arah yang lebih baik merupakan salah satu misi Pengadilan Agama Pualng Pisau yang berintegritas, oleh karena itu Pengadilan Agama Pulang Pisau kini menerapkan sistem permintaan Alat Tulis Kantor (ATK) menggunakan Google Form (G-Form). Langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan mempercepat pelayanan kebutuhan perlengkapan kerja bagi pegawai yang sebelumnya dilakukan secara manual berupa formulir manual yaitu pengisian permintaan barang diselembar kertas oleh para pegawai yang ingin meminta kelengkapan kerja berupa ART atau ATK.

Melalui sistem ini, pengajuan ATK dan ART dapat dilakukan secara daring tanpa formulir manual. Data permintaan tersimpan otomatis, sehingga memudahkan pelaksana bagian umum dalam melakukan pendataan dan distribusi barang secara lebih tertib dan efisien.

Penerapan G-Form diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, mempercepat proses pelayanan, serta mendukung pengelolaan sarana dan prasarana yang lebih modern di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” Yola/RedTim