PA Pulang Pisau Lakukan Pengisian Eviden Area VI Zona Integritas
Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan melakukan pengisian eviden Area VI (Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik). Kegiatan ini dilakukan dengan penuh semangat dan tanggung jawab di bawah arahan koordinator Area VI. Setiap eviden diperiksa dan disusun sesuai indikator penilaian yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui Badan Peradilan Agama.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau menunjukkan kesungguhan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik, baik dari sisi transparansi informasi, pemanfaatan teknologi, hingga inovasi layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Pengisian eviden ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat tata kelola peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas, sekaligus menegaskan komitmen seluruh aparatur dalam mendukung terwujudnya Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Pulang Pisau.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” HPS/CPNS/TimRed
661. Tiga Orang Peserta Latsar CPNS PA Sampit Kelas IB Masuki Masa Habituasi Selanjutnya
Semangat Memperingati Hari Pahlawan Nasional 2025 Sebelumnya
