Harap Tunggu...

» Sampit » 641. Mediator Non Hakim Zam’an, S.E., M.M., C.P.M. Berhasil Damai-kan Perkara Cerai Gugat di PA Sampit
641. Mediator Non Hakim Zam’an, S.E., M.M., C.P.M. Berhasil Damai-kan Perkara Cerai Gugat di PA Sampit
  

Mediator Non Hakim Zam’an, S.E., M.M., C.P.M. Berhasil Damai-kan Perkara Cerai Gugat di PA Sampit

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit, (28/10/2025) Proses mediasi di Pengadilan Agama Sampit kembali membuahkan hasil yang positif. Adapun perkara cerai gugat dengan nomor perkara 640/Pdt.G/2025/PA.Spt berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak, yang berujung akan adanya pencabutan perkara oleh pihak Penggugat.

Dalam proses mediasi tersebut dipandu langsung oleh mediator non hakim bersertifikat Zam’an, S.E., M.M., C.P.M., di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Sampit. Dalam proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh kekeluargaan, para pihak akhirnya sepakat untuk mempertahankan rumah tangga dan menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan perkara ke tahap persidangan.

Pengadilan Agama Sampit menyampaikan apresiasi atas profesionalisme mediator non hakim bersertifikat serta itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa secara damai. Upaya ini diharapkan dapat terus menjadi contoh bagi perkara-perkara lain untuk mengedepankan musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaiakan permasalahnnya.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !