Peningkatan Kompetensi : Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Diklat Teknis Yudisial Secara Daring

Sukamara, 3 November 2025 — Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Jurusita dan Jurusita Pengganti Lingkungan Peradilan Agama Seluruh Indonesia.
Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 27 Oktober hingga 7 November 2025, diikuti oleh 156 peserta dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia. Pelatihan diselenggarakan secara daring dan terbagi dalam dua tahapan, yakni tahap mandiri melalui e-learning serta tahap penyampaian materi secara online oleh para narasumber.
Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara, Irfan Dwi Aprimadika, A.Md., turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Melalui pelatihan tersebut, peserta mendapatkan beragam materi penting, di antaranya mengenai kode etik jurusita, penyusunan berita acara kejurusitaan, pelaksanaan sita, eksekusi, lelang, rogatori, hingga teknik psikologi komunikasi.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat wawasan serta meningkatkan kemampuan teknis para Jurusita dan Jurusita Pengganti, sehingga pelaksanaan tugas-tugas peradilan dapat berjalan dengan lebih efektif, tertib, dan berintegritas tinggi.
Dalam kesempatan wawancara singkat, Irfan Dwi Aprimadika menyampaikan rasa syukur dan semangatnya mengikuti kegiatan ini.

“Diklat ini menjadi ruang berharga untuk memperdalam ilmu dan menata kembali semangat dalam melayani peradilan dengan lebih baik. Semoga apa yang telah saya pelajari dapat bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Sukamara,” ungkapnya.
Partisipasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Sukamara dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berintegritas, dan senantiasa siap beradaptasi dengan dinamika tugas di dunia peradilan. (Irf/VK/redpaskr)