Harap Tunggu...

» Palangka Raya » PA Palangka Raya Teken MoU dengan Mediator Non-Hakim – Mediasi Didorong Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
PA Palangka Raya Teken MoU dengan Mediator Non-Hakim – Mediasi Didorong Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa
  

PA Palangka Raya Teken MoU dengan Mediator Non-Hakim – Mediasi Didorong Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Palangka Raya | PA-Palangkaraya.go.id – Pada Kamis, 25 September 2025, Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama mediator non-hakim. Acara yang berlangsung di Ruang Media Center PA Palangka Raya ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam memperkuat peran mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, cepat, dan bermartabat.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., yang memimpin langsung prosesi penandatanganan. Turut serta pula Wakil Ketua PA Palangka Raya serta para mediator non-hakim yang akan menjadi mitra dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan.

Dalam sambutannya, Ketua PA menegaskan bahwa mediasi adalah pekerjaan mulia karena memberikan peluang kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, tanpa harus menempuh proses litigasi yang panjang. Mediasi, menurut beliau, dapat menghasilkan perdamaian penuh maupun sebagian, bahkan untuk sengketa kebendaan dapat dituangkan dalam Akta van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Beliau juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme mediator dalam menjalankan tugas, serta menargetkan tingkat keberhasilan mediasi minimal 40 persen plus satu di lingkungan peradilan agama.

Dari pihak mediator non-hakim, perwakilan menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Mereka berharap dapat menjadi jembatan yang menghadirkan penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, rahasia, dan bermartabat, sesuai dengan semangat musyawarah yang melekat dalam budaya bangsa.

Melalui MoU ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara PA Palangka Raya dan mediator non-hakim dalam mengoptimalkan fungsi mediasi. Kerja sama ini juga diharapkan mampu memperluas kapasitas mediasi di tingkat peradilan agama, mempercepat penyelesaian perkara, serta memberikan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan.