Pengadilan Agama Pulang Pisau
Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Pada Wilayah III
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 29 Agustus 2025. Pukul 08.00 WIB di ruang media center Pengadilan Agama Pulang Pisau, para tenaga teknis Pengadilan Agama Pulang Pisau yang terdiri dari Plh. Ketua PA Pulang Pisau Rahmatiah, S.Sy. M.H., Hakim Ina Aulia Rahayu, S.H. Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Hj. Ai Sundayati, S.Ag., Panitera Muhammad Basyir, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., Panitera Muda Gugatan Kartini, S.H.I., dan Panitera Pengganti Pengganti Azmi Fuadi, S.H. mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Per Wilayah) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2109/DJA/DL1.10/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Per Wilayah).
Kegiatan Bimtek Jumat pagi tersebut dimulai dengan pemaparan materi pertama dengan judul “Pedoman mengadili perkara kaum rentan berhadapan dengan hukum dalam perkara jinayat” yang disampaikan secara langsung oleh Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., yang merupakan Narasumber di Wilayah III meliputi wilayah Hukum PTA Surabaya, PTA Pontianak, PTA Palangka Raya, PTA Banjarmasin, PTA Samarinda dan PTA Palangka Raya. Selanjutnya peserta Bimtek menyimak penyampaian materi kedua yang disampaikan oleh Abdanev Jopa, S.H. yang merupakan aktivis Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan materi yang berjudul “Pengantar Pembahasan Mengenai Restitusi dan Kompensasi”. Usai mengikuti Bimtek tersebut, para peserta diwajibkan untuk mengisi Quiz yang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan mengakses aplikasi elearning.badilag.net.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”