Harap Tunggu...

» Sampit » 401. Pengadilan Agama Sampit Gelar Monitoring dan Evaluasi Mediator Bersertifikat Non Hakim Triwulan II Tahun 2025
401. Pengadilan Agama Sampit Gelar Monitoring dan Evaluasi Mediator Bersertifikat Non Hakim Triwulan II Tahun 2025
  

Pengadilan Agama Sampit Gelar Monitoring dan Evaluasi Mediator Bersertifikat Non Hakim Triwulan II Tahun 2025

Sampit|pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap mediator bersertifikat non hakim untuk Triwulan II (April sampai dengan Juni) Tahun 2025 pada Senin, 04 Agustus 2025 pukul 14:00 WIB. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit, unsur Hakim, unsur kepaniteraan, serta para mediator non hakim yang telah bersertifikat dan terdaftar di Pengadilan Agama Sampit. Dalam kegiatan ini dibahas berbagai aspek teknis dan substantif yang berkaitan dengan pelaksanaan mediasi, termasuk kendala dan solusi yang dihadapi di lapangan.

Apaun beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam evaluasi ini adalah mengenai batas waktu pelaksanaan mediasi, yakni selama 30 hari kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam hal proses mediasi belum juga menghasilkan kesepakatan hingga batas waktu tersebut, mediator bersertifikat non hakim untuk dapat dilaporkan tentang perkembangan mediasi secara aktif kepada hakim pemeriksa perkara agar dapat diberikan arahan atau perpanjangan waktu secara tepat sasaran.

Selain itu, turut dibahas pula tentang pelaksanaan mediasi secara elektronik sebagai alternatif di tengah kondisi situasional tertentu. Apabila terdapat pihak yang terkendala jarak jauh, atau hambatan lainnya yang menyulitkan hadir secara fisik, maka mediasi dapat dilakukan secara daring (online) melalui platform komunikasi yang aman dan disetujui. Namun demikian, ditegaskan bahwa pelaksanaan mediasi secara elektronik hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena itu, mediator dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang baik dan dapat menjelaskan prosedur serta manfaat mediasi elektronik kepada para pihak secara jelas dan netral. Dalam evaluasi ini, Pengadilan Agama Sampit juga kembali menekankan pentingnya meningkatkan tingkat keberhasilan mediasi para masyarakat pencari keadilan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh mediator bersertifikat non hakim di Pengadilan Agama Sampit dapat terus berperan aktif dan profesional dalam mendorong pelaksanaan mediasi secara maksimal.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !