Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » 2 HAKIM PA KUALA PEMBUANG JALANI ISOLASI MANDIRI SETELAH PELANTIKAN
2 HAKIM PA KUALA PEMBUANG JALANI ISOLASI MANDIRI SETELAH PELANTIKAN
  

2 HAKIM PA KUALA PEMBUANG JALANI ISOLASI MANDIRI SETELAH PELANTIKAN

Pada hari Senin tanggal 20 April 2020, Pengadilan Agama Kuala Pembuang menyelenggarakan upacara pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan bagi 2 orang hakim baru yang akan bertugas di Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Dua orang Hakim baru tersebut adalah Bapak Dedi Jamaludin, Lc. dan Bapak Eko Apriandi, S.H.. Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1094/DJA/KP.00.2/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Penempatan Pertama Calon Hakim Menjadi Hakim Pada Mahkamah Syariyah/Peradilan Agama atas nama Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H.. 

Bertempat di Ruang Sidang Utama/Aula Rumah Bentang Pengadilan Agama Kuala Pembuang, acara tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. dipimipin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Bapak YM. Roni Fahmi, S. Ag., MA.. Acara berjalan dengan lancar dan khidmat serta tetap melaksankan prosedur pencegahan penyebaran Covid19. Acara dihadiri oleh pejabat dan pegawai internal Pengadilan Agama Kuala Pembuang, serta istri dan anak kedua Hakim baru yang dilantik, tanpa menghadirkan pihak lain demi meminimalisir berkumpulnya banyak orang sesuai prosedur yang ditentukan. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hakim Pengadilan Agama Kuala Pembuang ini selesai pada pukul 10.00 WIB;

Saat pelantikan 2 hakim baru PA Kuala Pembuang

 

Setelah prosesi tersebut selesai, acara dilanjutkan dengan sesi pengambilan foto bersama. Kemudian setelah acara ditutup, para pejabat dan pegawai PA Kuala Pembuang kembali ke kantor untuk melaksanakan aktifitas kantor lainnya, sedangkan dua orang hakim yang telah dilantik kembali ke barak kontrakan untuk melanjutkan pelaksanaan isolasi/karantina mandiri sampai dengan 14 hari ke depan. Sebagaimana diketahui bahwa dua orang hakim baru yang telah dilantik tersebut datang dari luar daerah, yakni dari Tasikmalaya dan Malang, sehingga diwajibkan untuk melakukan isolasi/karantina mandiri sesuai prosedur yang berlaku dari kemenkes. 

Kedua hakim baru tersebut datang ke Kuala Pembuang pada hari Minggu, tanggal 19 April 2020, dan langsung menempati barak kontrakan yang sudah disiapkan oleh tim penyambutan dari PA Kuala Pembuang. Barak kontrakan tersebut terletak di Desa/Kelurahan Kuala Pembuang Satu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 74215, dengan titik koordinat alamat -3.374751,112.548859 (yaitu 3° 22′ 29.1″ S/LS Lintang Selatan, 112° 32′ 55.9″ E/BT Bujur Timur). Kedua hakim baru tersebut akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dimulai pada tanggal kedatangan 19 April 2020 sampai dengan tanggal 03 Mei 2020. Kedua orang hakim baru tersebut juga telah melaporkan diri kepada Ketua RT setempat, telah melakukan pengecekan dan pendataan oleh satpol PP, dan sebelumnya telah melakukan pengecekan dan pendataan pada posko pencegahan Covid19 Kuala Pembuang.