DPRD Kabupaten Sukamara Setujui Tiga Raperda dalam Rapat Paripurna
SUKAMARA, 24 Juli 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di Aula Rapat DPRD Kabupaten Sukamara pada Kamis, 24 Juli 2025.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukamara, termasuk Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Ema Fatma Nuris, S.H.I.
Persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan DPRD. Adapun tiga Raperda yang disetujui adalah:
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara Tahun 2025–2029.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Sukamara, Masduki, S.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.
“Dengan telah disetujuinya tiga Raperda tersebut, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas terselesaikannya seluruh tahapan, mulai dari pembahasan tingkat I hingga persetujuan bersama pada tingkat II,” ungkapnya.
Bupati juga berharap agar ketiga Raperda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Sukamara secara berkelanjutan. (Dzu/CA/redpaskr)