Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » KPA KUALA PEMBUANG HADIRI RAPAT BAHAS KEGIATAN RAMADHAN 1441 H DITENGAH PENDEMI COVID-19
KPA KUALA PEMBUANG HADIRI RAPAT BAHAS KEGIATAN RAMADHAN 1441 H DITENGAH PENDEMI COVID-19
  

KPA KUALA PEMBUANG HADIRI RAPAT BAHAS KEGIATAN RAMADHAN 1441 H DITENGAH PENDEMI COVID-19

  

Kuala Pembuang, Senin, 15 April 2020, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati,  Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag. MA bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Seruyan, menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Seruyan dengan Kepala Kementrian Agama, Majelis Ulama, Pengurus Organiasi Islam, Pengurus Mesjid dan tokoh agama Kabupaten Seruyan membahas sikap terhadap kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya selama bulan suci Ramadhan ditengah pendemi Covid-19.

C:\Berita\foto\covid19-3.jpg

Foto Ketua PA Kuala Pembuang dan Tokoh Agama saat rapat

Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Seruyan,Yulhaidir, dalam rapat tersebut juga hadir Wakil Bupati, Ketua DPRD Kab. Seruyan, Kajari Seruyan, Kapolres Seruyan, Perwira Penghubung  1015 Sampit, Kepala Satuan Perangkat Daerah yang terkait, Kepala Kementrian Agama Seruyan, Ketua Majelis Ulama Kab. Seruyan, pimpinan organisasi Keagamaan, pengurus masjid dan serta tokoh ulama diKabupaten Seruyan. 

Setelah meminta dan mendengarkan pendapat dari seluruh peserta yang hadir dan mempertimbangkan perkembangan Kabupaten Seruyan yang masuk kategori zona merah, maka dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa masjid atau mushollah tidak lagi menfasilitasi kegiatan ibadah seperti sholat jum’at, sholat tarawih, tadarus al-qur’an, I’tikaf, masyarakat diminta untuk melaksanakannya di rumah dalam lingkup keluarga inti. Selain itu dalam kegiatan keagamaan, masyarakat dan instansi dilarang mengadakan acara buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Qur’an, halal bi halal dan kegiatan lainya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut juga disepakati suara azan sebagai penanda masuk waktu sholat tetap harus dikumandangkan disetiap masjid, mushollah bahkan rumah masing-masing untuk menghidupkan syiar Islam. Dan diharapkan kepada tempat ibadah untuk melakukan penyemprotan desinfektan secara berkesinambungan.

C:\Berita\foto\Covid-19.jpg

Foto Bupati Seruyan saat memimpin rapat

Dalam kesempatan tersebut, ketika diwawancarai tim redaksi, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., M.A., menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan menyikapi kegaiatan amaliah selama bulan Ramadhan, “Kita mendukung penuh langkah-langkah preventif yang dilakukan Pemerintah Daerah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona-19 di Kabupaten Seruyan, apalagi sekarang kita sudah berada dalam zona merah karena ada masyarakat kita yang positif terkena Covid-19, saatnya kita menta’ati apa yang menjadi keputusan Ulul amri, walaupun dari segi keyakinan ibadah  banyak masyarakat kita yang menyayangkan pembatasan ini, akan tetapi dengan melihat realitas saat ini dipadukan dengan bantuan penjelasan dari tokoh-tokoh agama, hal ini bisa dipahami dan diterima oleh masyarakat kita”.

Marhaban ya Ramadhan, semoga wabah corona-19 segera berlalu (Redaksi/IT)