Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » WAJAH BARU KEARSIPAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
WAJAH BARU KEARSIPAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
  

WAJAH BARU KEARSIPAN PERKARA 

DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA.KUALAPEMBUANG. Mengantisipasi berseraknya berkas arsip perkara yang tersimpan dimana-mana baik di Panitera Muda maupun di Panitera Penggantinya masing-masing, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Roni Fahmi, S.Ag.,M.A memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kuala Pembuang Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H untuk melakukan penataan berkas arsip perkara agar bisa ditata dan disusun serta disimpan dalam satu tempat khusus yang representatif agar berkas-berkas tersebut bisa dengan mudah dicari jika suatu saat diperlukan serta menghidari dari sesuatu yang tidak kita inginkan. Imbuhnya.

 

 

Nampak penataan rak arsip perkara

Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang relatif lebih rapi  

Sebagaimana yang diamanat dalam Pasal 101 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dikemukakan sebagai berikut : Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, dokumen, buku daftar, akta, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lain yang disimpan di kepaniteraan. Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa keluar dari ruang kepaniteraan kecuali atas izin ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan Undang-undang.

Nampak arsip perkara Pengadilan Agama Kuala Pembuang yang tertata dan tersusun rapi  

Sedangkan untuk tahun anggaran 2020 Pengadilan Agama Kuala Pembuang tidak memiliki anggaran khusus pengadaan sarana penunjang, seperti lemari dan rak penyimpanan berkas arsip perkara. Karena itu untuk mengimplementasikan keinginan memilki tempat penyimpanan arsip perkara yang lebih rapi dan representatif, maka Pengadilan Agama Kuala Pembuang membuat rak arsip perkara secara swadana, namun tetap memperhatikaan standar, kualitas dan kebutuhan. Dengan adanya rak tersebut maka semua arsip yang berhubungan dengan kepaniteraan bisa disimpan dan diletakkan dalam rak yang telah tersedia. (IT/Redaksi).