Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19
PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19
  

PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA DI PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19

Dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 serta Surat Himbauan dari Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W.16-A/444/HM.01.1/III/2020 tanggal 26 Maret 2020, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang membuat pedoman pelaksanaan kerja di Pengadilan Agama Kuala Pembuang selama masa pencegahan penyebaran covid 19;

Pedoman tersebut tertuang dalam pengumuman nomor W16-A9/259/KP.05.1/III/2020 tanggal 27 Maret 2020. Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa Hakim dan ASN PA Kuala Pembuang dapat melaksanakan pekerjaan dari rumah masing-masing (Work From Home) secara bergantian yang dibagi dalam 2 (dua) kelompok. Sementara itu, untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap membuka pelayanan, akan tetapi petugas PTSP diminta agar mengarahkan para pihak untuk bisa berperkara secara e court; (redaksi/IT);