BENDAHARA PENGELUARAN PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG LULUS UJIAN SERTIFIKASI BENDAHARA
Bendahara Pengeluaran Kuala Pembuang, M. Misbahul Ulum, S.H.I. setelah mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara yang dilaksanakan dengan mekanisme Internet Based Test (IBT) dan Computer Based Test (CBT) terintegrasi dengan Refrehment tersebut. Kegiatan yang bertempat di Aula KPPN Sampit pada Senin tanggal 28 Oktober 2020 dinyatakan lulus ujian tersebut dan layak menyandang sebutan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT);
Penyerahan Sertifikat Bendahara dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) pada tanggal 25 Februari 2020;
Sertifikat Bendahara tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disebutkan bahwa PNS, anggota TNI, atau anggota Polri yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satker Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara. Sertifikasi sangat penting untuk diikuti guna meningkatkan profesional bendahara dalam pengelolaan keuangan negara serta mendukung tercapainya peningkatan pengelolaan yang berkualitas; (redaksi/IT)
Pengadaan Barang dan Jasa PTA PLK Selanjutnya