MELAWAN COVID-19 PENGADILAN AGAMA KUALA PEMBUANG
MELAKUKAN PENYEMPROTAN DISINSPEKTAN
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
PA.KUALAPEMBUANG Upaya mencegah meluasnya penyebaran virus corona covid-19, Pengadilan Agama Kuala Pembuang melakukan langkah-langkah strategis dengan melakukan pembersihan di sekitar lingkungan kantor secara terus menerus maupun dengan melakukan penyemprotan disinspektan dengan bantuan Dinas Kesehatan kabupaten Seruyan, sebagaimana yang dilakukan pada Jum’at tanggal 20/03/20202.
Nampak petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
Saat akan melakukan penyemprotan disinspektan di Pengadilan Agama Kuala Pembuang
Penyemprotan tersebut dilakukan di sejumlah titik terutama yang sering tersentuh tangan manusia, seperti di ruang tunggu, meja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) maupun di ruangh sidang Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Berdasarkan pantauan tim redaksi di lokasi, sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan melakukan penyemprotan disinfektan, mulai dari kawasan depan, samping, belakang dan semua ruangan yang ada di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.
Nampak petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
sedang melakukan penyemprotan disinspektan di ruang sidang PA Kuala Pembuang
Upaya penyemprotan ini dilakukan karena dekontaminasi penyebaran infeksi virus corona (COVID-19) dapat dikurangi dengan membersihkan ruangan serta benda-benda yang sering tersentuh tangan dengan cairan desinfektan yang biasa digunakan
Pembersihan menggunakan cairan desinfektan cukup efektif untuk menekan penyebaran infeksi COVID-19, karena itu, Pengadilan Agama Kuala Pembuang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten Seruyan untuk melakukan penyemprotan desinfektan lingkungan kantor Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Desinfektan merupakan bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran seperti bakteri dan virus, juga untuk membunuh kuman penyakit lainnya. (IT/Redaksi).