GUGATAN CERAI PASUTRI BERAKHIR DI MEJA PERDAMAIAN
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Hakim mediator Pengadilan Pengadilan Agama Palangka Raya kembali berhasil mendamaikan pasangan pasutri yang mengajukan perkara gugatan cerai dengan nomor 119/Pdt.G/2025/PA.Plk. Dalam proses mediasi tersebut dilakukan oleh Mediator Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H.,M.H.I Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. (13/03/2025).
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara para pihak dengan dibantu oleh seorang mediator baik dari internal Pengadilan maupun mediator external Pengadilan, mediasi merupakan tahapan persidangan yang akan tetap dilalui sebagaimana yang diperintahkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
Dalam proses mediasi hakim mediator akan memberikan nasehat kepada kedua belah pihak dan meyakinkan kepada keduanya untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, serta memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai.
Dalam proses mediasi tersebut pasangan suami istri berhasil menemukan titik temu dan memutuskan untuk mencabut perkara cerai yang sedang berjalan untuk keberlangsung rumah tangga mereka. Selaku hakim mediator Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H.,M.H.I berhasil memberikan gambaran yang bijaksana dalam menangani konflik rumah tangga pasutri tersebut dan berhasil menyelesaikan konflik yang hampir berujung pada perceraian. (Redaksi/IT).
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
KAJIAN RAMADHAN DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA (Part 4) Selanjutnya
Rapat Terkait Keamanan Kantor Dalam Rangka Libur Idul Fitri 2025 Sebelumnya