KAJIAN RAMADHAN DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA (Part 4)
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Kajian Ramadhan rutin dilakukan sesudah shalat Dzuhur berjama’ah di Pengadilan Agama Palangka Raya dalam bentuk pembacaan Kitab “Irsyadul Ibad Ila Sabilir Rasyad” karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibar yang dibawakan oleh YM Ust. M. Sa’dan, S.Ag dengan diikuti para jamaah yang terdiri dari pimpinan para hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya. (13/03/2025).
Pada episode kajian Ramadhan kali ini membahas tentang “Syarat sah masuk Islam bagi seorang kafir (non-Muslim)” adalah dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan ikhlas dan sepenuh hati, serta mengamalkan kewajiban- kewajiban agama Islam. Kalimat ini merupakan pengakuan keesaan Allah dan kenabian Muhammad SAW, yang menjadi dasar iman dalam Islam. Paparnya.
Selanjutnya Ust. M. Sa’dan, S.Ag menyampaikan uraian Kitab “Irsyadul Ibad Ila Sabilir Rasyad” pada bab iman, sesungguhnya seorang kafir tidak bisa dikatakan muslim apabila tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat. Tidak disyaratkan mengatakan: Aku bersaksi. Jadi menurut pendapat yang mashur cukup membaca Lailaha illallahu muhammadur rasulullah. Demikianlah menurut pendapat Imam Nawawi di dalam kitab Raudhah. Jelasnya.
Namun menurut yang mu’tamad di kalangan ulama mutaakhirin diharuskan mengucapkan: Aku bersaksi, demikian menurut keterangan di dalam kitab Al Ubab. Merujuk pendapat dan keterangan yang terakhir ini, seandainya seorang kafir yang akan masuk Islam hanya mengucapkan ‘Aku mengetahui bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, atau tidak memakai kalimat: Aku bersaksi atau kalimat aku mengetahui. Tapi langsung berkata: Tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, maka dia masih belum dikatakan muslim. Imbuhnya.
Menurut beliau meskipun syahadat dan amalan ibadah adalah syarat utama, penting juga bagi orang yang baru masuk Islam untuk terus belajar dan memahami ajaran Islam agar dapat mengamalkannya dengan benar. Pengetahuan dan pemahaman yang baik akan membantu seorang muslim untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bermanfaat bagi Masyarakat dan orang-orang yang ada disekitarnya. (Redaksi/IT).
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Tata Cara Penggunaan Aplikasi DigiForm PA Palangka Raya Selanjutnya
GUGATAN CERAI PASUTRI BERAKHIR DI MEJA PERDAMAIAN Sebelumnya