Pengadilan Agama Sukamara Kembalikan Aset Pinjam Pakai: Komitmen Tertib Aset Negara
Sukamara, 12 Februari 2025 – Pengadilan Agama Sukamara secara resmi mengembalikan aset pinjam pakai milik Pemerintah Kabupaten Sukamara dalam rangka menertibkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Serah terima aset ini diawali dengan cek fisik bersama antara perwakilan Pengadilan Agama Sukamara dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukamara.
Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM, yang sebelumnya merupakan kantor lama Pengadilan Agama Sukamara. Aset yang dikembalikan mencakup gedung kantor, peralatan, serta meubelair yang digunakan selama masa operasional di lokasi tersebut.
Sekretaris Pengadilan Agama Sukamara menegaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga tertib administrasi aset negara.
“Pengembalian aset ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik negara. Kami berharap langkah ini semakin memperkuat kerja sama serta kepercayaan antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Sukamara,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menandai sinergi yang semakin erat antara instansi peradilan dan pemerintah daerah dalam tata kelola aset negara yang lebih profesional dan tertib. (an/CA/redpaskr)