Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Melaksanakan PTSP Keliling di KUA Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau
Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Melaksanakan PTSP Keliling di KUA Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Kembali Melaksanakan PTSP Keliling di KUA Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pada hari Kamis, 03 Februari 2022 pukul 09.00 WIB, Pengadilan Agama Pulang Pisau kembali melaksanakan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Keliling kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendaftarkan perkara yang dibutuhkannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan KUA Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. Turut hadir dalam melakukan Verifikasi data tersebut yakni Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy., Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I., Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Pulang Pisau Fandi Triandi, S.E. dan Petugas PTSP Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Sebelum melakukan verifikasi data terhadap masyarakat pencari keadilan Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. memberikan sambutan dan arahan kepada masyarakat yang berperkara di KUA Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau serta juga dipandu acara oleh Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I.

Dalam verifikasi data tersebut tim PTSP Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau di KUA Kecamatan Maliku memverifikasi sebanyak 13 perkara yang terdiri dari 5 permohonan itsbat nikah, 4 Dispensasi Kawin, dan 4 Cerai Gugat. Verifikasi data tersebut dapat terselenggara berkat kerjasama dengan KUA Kecamatan Maliku sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. menyampaikan: “Dengan adanya kegiatan PTSP Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang jauh dari Kota Kabupaten untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Agama Pulang Pisau agar pernikahan mereka dicatatkan di KUA Kecamatan Maliku sebagai dasar memperoleh buku nikah. Demikian juga dengan permohonan dispensasi kawin agar Pengadilan Agama dapat memberikan izin untuk menikahkan anak mereka yang belum cukup umur. Dan juga pengajuan gugatan cerai agar dapat dikabulkan dan memperoleh akta cerai, Verifikasi data ini adalah salah satu program Pengadilan Agama Pulang Pisau. Harapan kami semoga Pengadilan Agama Pulang Pisau dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masayarakat pencari keadilan, ”kata beliau.

Alhamdulillah selesai kegiatan tersebut pukul 14.00 WIB seluruh tim PTSP Keliling Pengadilan Agama Pulang Pisau melepas lelah dengan istirahat bersama dan melakukan foto bersama.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”