Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » Serba Serbi Sidang Di Luar Gedung Ala Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2022
Serba Serbi Sidang Di Luar Gedung Ala Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2022
  

Serba Serbi Sidang Di Luar Gedung Ala Pengadilan Agama Pulang Pisau Tahun 2022

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang di luar gedung awal bulan Januari 2022 di Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau. Para tim sidang di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau dengan atusias dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam kegiatan tersebut di ikut 6 (enam) orang pegawai yakni Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau Nida Farhanah, S.Sy , Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., Panitera Muda Permohonan Hj. Norbaiti, S.H.I., serta PPNPN Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Pukul 06.30 WIB bertempat  di halaman kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau tim sidang di luar gedung dengan memulai kegiatan dengan sarapan bersama serta dan  doa bersama, selanjutnya menuju tempat untuk sidang di luar gedung yaitu di desa Bahaur Hulu Kabupaten Pulang Pisau. Tidak hanya menggunakan jalur darat, namun untuk menuju Kecamatan tersebut harus menyeberang melalui fery yang bernama penyeberangan Desa Mintin. Jantung berdebar-debar karena ada sensasi yang berbeda saat menyebrangi menggunakan kapal tersebut. Belum berhenti sampai disitu, sampai di seberang rombongan harus menyusuri jalan kurang lebih dua jam setengah menuju Kecamatan Kahayan Kuala dengan jalan yang bergelombang dan penuh lubang.

Setelah tiba di kantor desa Bahaur Hulu rombongan diterima dengan hangat oleh perangkat desa tersebut dan masyarakat para pencari keadilan yang sudah melakukan verifikasi sebelumnya. Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang istbat nikah untuk 9 perkara, Selanjutnya tim sidang di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau bergegas mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar. Selain melaksanakan sidang di luar gedung,  ada juga PTSP keliling sehingga masyarakat pencari keadilan yang belum sempat mendaftar bisa mendaftar kembali.

Ibramsyah, S.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “Dalam sidang di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau kesempatan kali ini mendapatkan atusias masyarakat pencari keadilan untuk mendapatkan buku nikah. Sehingga ke depannya dapat melaksanakan sidang di luar gedung kembali dengan tujuan mempermudah masyarakat pencari keadilan khususnya di Kabupaten Pulang Pisau, karena lembaga peradilan bersifat berperkara cepat, sederhana dan biaya ringan, ”ujar beliau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”