Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Pemilihan Agen Perubahan PA Kuala Pembuang Tahun 2022
Pemilihan Agen Perubahan PA Kuala Pembuang Tahun 2022
  

Pemilihan Agen Perubahan PA Kuala Pembuang Tahun 2022

2219

Foto: Tim Penilai Agen Perubahan PA Kuala Pembuang saat melaksanakan rapat pemilihan
 Agen Perubahan Tahun 2022 (20/01/2022)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 20 Januari 2022. Tim Penilai Agen Perubahan internal PA Kuala Pembuang melaksanakan rapat paripurna untuk menyeleksi dan memilih para pejabat dan pegawai yang akan diusulkan menjadi Agen Perubahan (Agent of Change) Tahun 2022 berdasarkan standar kriteria penilaian yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-09/012/KP.05.8/I/2022 tentang Kriteria Penilaian Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2022.

Tim Penilai Agen Perubahan internal PA Kuala Pembuang berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-09/013/KP.05.8/I/2022, terdiri dari Achmad Faroby,  S.H.I., M.H.I. selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai Ketua Tim, Suwondo, S.E. sebagai Sekretaris Tim merangkap  Anggota Tim, Dedi Jamaludin, Lc, Eko Apriandi, S.H. dan R. Syam’ani, S.H.I. masing-masing sebagai Anggota Tim.

Tugas Tim Penilai Agen Perubahan tersebut adalah melakukan penilaian terhadap Pejabat/Pegawai untuk diusulkan sebagai Agen Perubahan berdasarkan kriteria penilaian yang telah ditetapkan, menentukan Pejabat/Pegawai untuk diusulkan sebagai Agen Perubahan dan melaporkan hasil penilaian Agen Perubahan kepada Ketua PA Kuala Pembuang. Adapun Standar kriteria agen perubahan berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
  2. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
  3. Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
  4. Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik.
  5. Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya
  6. Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Pada apat tersebut disepakati pada setiap bagian yaitu Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan agar mengajukan beberapa nama untuk dijadikan nominator sebagai agen perubahan yang selanjutnya akan dipilih oleh Tim Penilai. Selanjutnya Tim Penilai melakukan pemilihan dengan voting terhadap masing-masing nominator yang telah diusulkan oleh masing-masing bagian.

Nominator dari Hakim yang diusulkan adalah Dedi Jamaludin, Lc. dan Eko Apriandi, S.H. Adapun nominator dari Bagian Kepaniteraan yang diusulkan adalah M. Misbahul Ulum, S.H.I., Apriansyah, S.H., Romdlon Fauzi, A.Md., Hadi Nur Ikhwan, S.H., Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H. dan Intan Surya Johana, A.Md. Sedangkan nominator dari Bagian Kesekretariatan yang diusulkan adalah Alim Syam, S.E., Rosita Sofiana, S.Kom. dan Saidah.

Tim Penilai dalam melaksanakan pemilihan mempertimbangkan standar kriteria penilaian Agen Perubahan yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Nomor: W16-09/012/KP.05.8/I/2022 tentang Kriteria Penilaian Agen Perubahan Pengadilan Agama Kuala Pembuang Tahun 2022 dan juga penilaian objektif terhadap kapabilitas para nominator untuk berperan sebagai katalis, penggerak perubahan, mediator, penghubung dan teladan (Role Model).

Setelah Tim Penilai melaksanakan pemilihan dengan voting terhadap masing-masing nominator, hasilnya berupa pilihan nama Agen Perubahan tahun 2022 untuk Kategori Integritas, Kategori Profesionalitas dan Kategori Loyalitas dan Kedisiplinan akan dilaporkan kepada Ketua PA Kuala Pembuang dan selanjutnya ditetapkan dengan SK Penetapan Agen Perubahan tahun 2022. (Redaksi/EAN)