Laporan Perkara PA Kuala Pembuang Bulan Desember 2021
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jumát, 30 Desember 2021. Menjelang berakhirnya bulan Desember 2021, Bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Pembuang seperti biasanya telah menyelesaikan laporan perkara bulanan yang di laksanakan secara periodik setiap bulan secara tepat waktu dan akurat untuk dikirim ke PTA Palangka Raya. Laporan perkara bulanan tersebut meliputi LI-PA 1 sampai dengan LI-PA 22 serta Laporan PNPB dan Laporan Perkara Ekonomi Syariah.
Adapun keadaan perkara Pengadilan Agama Kuala Pembuang berdasarkan LI-PA 1 selama bulan Desember 2021 adalah sebagai berikut: sisa perkara bulan November sebanyak 10 perkara yang terdiri 9 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan serta tambahan perkara masuk sebanyak 1 perkara gugatan. Seluruh perkara diselesaikan dan diputus sebanyak 11 perkara yang terdiri 10 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan, sehingga di akhir bulan Desember tidak ada sisa perkara.
Pada bulan Desember 2021 ini, berdasarkan LI-PA 2 Pengadilan Agama Kuala Pembuang menerima 1 permohonan perkara banding terhadap putusan perkara cerai gugat Nomor: 138/Pdt.G/2021/PA.Klp. Sedangkan berdasarkan LI-PA 3 Pengadilan Agama Kuala Pembuang menerima 1 permohonan perkara kasasi yang perdana terhadap putusan perkara itsbat nikah contentious Nomor: 85/Pdt.G/2021/PA.Klp., berkas kasasi tersebut dikirim ke Mahkamah Agung pada tanggal 9 November 2021.
Adapun keadaan perkara yang telah diputus Pengadilan Agama Kuala Pembuang menurut jenis perkaranya berdasarkan LI-PA 8 selama bulan bulan Desember 2021 adalah sebagai berikut: perkara cerai talak sebanyak 2 perkara, cerai gugat sebanyak 7 perkara dan permohonan itsbat nikah sebanyak 2 perkara.
Pembuatan laporan perkara bulanan tersebut berjalan dengan baik tanpa adanya kendala dan sesuai dengan target dan tepat waktu. Dalam membuat laporan perkara yang valid dan akuntabel tersebut, Panitera Muda Hukum, M. Misbahul Ulum, S.H.I. dibantu oleh PPNPN Pengadilan Agama Kuala Pembuang yaitu Ayu Uswatun Hasanah, A.Md.Kom. Sebelumnya telah mempersiapkan data dan informasi keadaan perkara melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), aplikasi pendukung SIPP tahun 2018 dan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Pelaporan Perkara dan Administrasi Keuangan (SIAPPAK) yang merupakan aplikasi baru dari PTA Palangka Raya serta melakukan pengecekan secara riil terhadap kondisi perkara yang ditangani di bulan Desember 2021. Panitera Muda Hukum selanjutnya memeriksa dan mengolah laporan perkara yang telah disusun sebelum ditandatangani Panitera dan Ketua Pengadilan Agama untuk selanjutnya dikirim ke PTA Palangka Raya.
Misbahul Ulum berharap dengan penyusunan laporan bulanan perkara yang tepat waktu dan akurat tersebut, Pengadilan Agama Kuala Pembuang dapat mempertahankan prestasi sebagai satker dengan laporan bulanan perkara tercepat dan terakurat pada tahun 2021 ini. (Redaksi/EAN)
Dinamisasi Peringkat SIPP PA Kuala Pembuang Tahun 2021 Selanjutnya
PA Kuala Pembuang Laksanakan Penyusunan Program Kerja Tahun 2022 Sebelumnya