Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Sukses Laksanaan Rangkaian Kegiatan Sidang Diluar Gedung Tahun 2021
PA Kuala Pembuang Sukses Laksanaan Rangkaian Kegiatan Sidang Diluar Gedung Tahun 2021
  

PA Kuala Pembuang Sukses Laksanaan Rangkaian Kegiatan
Sidang Diluar Gedung Tahun 2021

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Senin, 06 Desember 2021. Pada tahun 2021 PA Kuala Pembuang pertama kalinya melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung atau sidang keliling sejak diresmikan operasionalnya pada akhir 2018. Anggaran sidang keliling yang diperoleh PA Kuala Pembuang tahun 2021 berdasarkan DIPA 04 Ditjen Badilag sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sepanjang tahun 2021, PA Kuala Pembuang telah berhasil melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang dibagi menjadi 3 (tiga) tahap. Sidang di luar gedung tahap pertama dilaksanakan di Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan,  pada tanggal 14 Juni 2021 dengan jumlah perkara yang di sidangkan sebanyak 7 (tujuh) perkara yang seluruhnya  adalah perkara permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah. Tim Sidkel yang bertugas adalah Majelis A yang terdiri dari Roni Fahmi, S.Ag, M.A. sebagai Ketua Majelis serta Dedi Jamaludin, Lc dan Eko Apriandi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rahsiannor Syamani, S.H.I. sebagai Panitera Sidang.

418

Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang di luar gedung
tahap pertama di Aula Desa Bangun Harja, Kecamatan Seruyan Hilir Timur (14/06/2021)

Sidang di luar gedung tahap kedua di laksanakan di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada tanggal 28 Juni 2021 dengan jumlah perkara yang di sidangkan sebanyak 8 (delapan) perkara yang seluruhnya  adalah perkara permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah. Tim Sidkel yang bertugas adalah Majelis B yang terdiri dari Riduan, S.H.I. sebagai Ketua Majelis serta Dedi Jamaludin, Lc dan Eko Apriandi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rahsiannor Syamani, S.H.I. dan M. Misbahul Ulum, S.H.I.sebagai Panitera Sidang.

Adapun sidang di luar gedung tahap tahap ketiga dilaksanakan di tempat yang sama yaitu di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, pada tanggal 5 Juli 2021 dengan jumlah perkara yang di sidangkan sebanyak 6 (enam) perkara yang seluruhnya  adalah perkara permohonan pengesahan nikah/itsbat nikah. Tim Sidkel yang bertugas juga Majelis B yang terdiri dari Riduan, S.H.I. sebagai Ketua Majelis serta Dedi Jamaludin, Lc dan Eko Apriandi masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Rahsiannor Syamani, S.H.I. dan M. Misbahul Ulum, S.H.I.sebagai Panitera Sidang.

418b

Foto: Majelis Hakim PA Kuala Pembuang saat melaksanakan sidang di luar gedung
tahap kedua di Aula Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir (28/06/2021)

Sidang di luar gedung tersebut merupakan salah satu program kerja PA Kuala Pembuang untuk mewujudkan misi “Memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan”. Mengingat PA Kuala Pembuang memiliki wilayah yurisdiksi di seluruh Kabupaten Seruyan yang letak geografisnya memanjang dari utara ke selatan, sehingga lokasi yang dipilih sebagai tempat pelaksanaan sidang di luar gedung adalah desa yang memiliki akses cukup sulit dan menempuh waktu cukup lama untuk sampai ke kantor PA Kuala Pembuang. Adanya kegiatan sidang keliling ini diharapkan mampu memberikan access to justice kepada seluruh masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seruyan.

Dengan terlaksananya kegiatan sidang di luar gedung  sebanyak 3 (tiga) tahap dengan jumlah 21 (dua puluh satu) perkara itsbat nikah pada tahun 2021 tersebut, Riduan, S.H.I. selaku Ketua PA Kuala Pembuang mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada beberapa pihak antara lain Perangkat Desa Bangun Harja, Perangkat Desa Jahitan serta Polairud Kuala Pembuang yang telah berkerjasama dan membantu mensukseskan rangkaian kegiatan sidang keliling, mulai dari sosialisasi kepada warga masyarakat sekitar, mengkoordinir pendaftaran perkara, mempersiapkan tempat sidang serta membantu pelaksanaan sidang. “Semoga pada tahun 2022, alokasi DIPA 04 untuk kegiatan sidang diluar gedung yang diterima PA Kuala Pembuang akan semakin besar, sehingga dapat semakin luas menjangkau para pencari keadilan di wilayah Kabupaten Seruyan”, harapnya. (Redaksi/EAN)