Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » Ketua PA Kuala Pembuang Pimpin Rapat Tindaklanjut Temuan Binwasda dan Hasil Telusur Dokumen Surveillance APM 2021
Ketua PA Kuala Pembuang Pimpin Rapat Tindaklanjut Temuan Binwasda dan Hasil Telusur Dokumen Surveillance APM 2021
  

Ketua PA Kuala Pembuang Pimpin Rapat Tindaklanjut Temuan Binwasda
dan Hasil Telusur Dokumen Surveillance APM 2021

378

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut hasil Binwas
 PTA Palangka Raya dan hasil  telusur dokumen surveillance APM (04/11/2021)

Kuala Pembuang│pa-kuala pembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 04 November 2020. Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I. didampingi Wakil Ketua Achmad Faroby, S.H.I., M.H.I. memimpin rapat koordinasi dalam rangka monitoring tiindaklanjut hasil temuan pengawasan Hatibinwasda PTA Palangka Raya serta tindaklanjut terhadap hasil telusur dokumen surveillance APM 2021 oleh assessor yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober yang lalu. Rapat dilaksaankan di gazebo serbaguna dan diikuti oleh Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai.

Pada agenda rapat yang pertama, Riduan melakukan penyisiran terhadap temuan dari Hatibinwasda PTA Palangka Raya berdasarkan LHP diantaranya belum diadakan reviu atau evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja, penyusunan dokumen SAKIP supaya dilengkapi dengan dokumen perjanjian kinerja dengan melibatkan seluruh pejabat penanggung jawab dan pelaksana kinerja instansi dengan mencantumkan anggaran DIPA yang dianggarkan, E-Register Induk Keuangan Perkara belum diadakan pemeriksaan mendadak dalam rangka pengawasan oleh Ketua Pengadilan Agama yang dilaksanakan minimal 3 (tiga) bulan sekali dan dibuat berita acara pemeriksaan, belanja ATK perkara yang berasal dari biaya proses penyelesaian perkara belum dilengkapi dengan Rencana Kegiatan Biaya Proses (RKBP) dengan perhitungan estimasi perkara yang diterima selama 1 (satu) tahun dan estimasi kebutuhan ATK dan biaya lain selama satu tahun anggaran, SOP Pengajuan Cuti Hakim/Pegawai belum mengakomodir aplikasi Si ACuN, ada dokumen penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja barang yang belum selesai dilengkapi dan diarsipkan, realisasi pelaksanaan rencana perawatan dan pengelolaan sistem TI belum dibuat, masih terdapat DBR yang belum dicetak sesuai dengan kondisi BMN terupdate dan Ruang PTSP belum dilengkapi dengan Pojok e-Court dan peta yurisdiksi Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Riduan meminta kepada masing-masing bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan untuk menyelesaikan temuan tersebut maksimal pada pekan depan.

Pembahasan agenda rapat yang kedua tentang tindak lanjut hasil telusur dokumen surveillance APM tahun 2021 oleh assessor dalam aplikasi PMPAPM Badilag. Riduan juga menginstruksikan semua temuan asessor tersebut segera ditindaklanjuti dan kekurangan eviden segera dilengkapi sebelum tenggat waktu yang diberikan yaitu maksimal tanggal 25 November 2021. Setelah semua agenda rapat telah dibahas semua, kemudian rapat ditutup. (Redaksi/EAN)