Harap Tunggu...

» Pengumuman » Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Akta Cerai Bagi WNI Yang Akan Menikah di Luar Negeri
Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Akta Cerai Bagi WNI Yang Akan Menikah di Luar Negeri
  

Yth.
Ketua Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah
di Tempat

Assalamualaikum wr. wb

Bersama ini kami sampaikan surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A/665/HK.05/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 Perihal Persyaratan Pengajuan Permohonan Legalisasi Akta Cerai Bagi WNI Yang Akan Menikah di Luar Negeri

Demikian disampaikan untuk dipedomani. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr. wb.

 

Download Surat dan Lampiran