Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 1063/DJA/KP5.3/V/2025 , tanggal 15 Mei 2025, perihal “Persyaratan Izin Luar Negeri Pegawai Non Teknis“.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat dan lampiran , klik link dibawah ini :
Berita Sebelumnya
Petunjuk Teknis Jurnal Balik Awal Tahun 2025 Selanjutnya
Petunjuk Teknis Jurnal Balik Awal Tahun 2025 Selanjutnya
Berita Selanjutnya
127. PA Muara Teweh Menghadiri Kegiatan Pelepasan Jamaah Calon Haji Sebelumnya
127. PA Muara Teweh Menghadiri Kegiatan Pelepasan Jamaah Calon Haji Sebelumnya