Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah Nomor : S-116/WKN.12/2020 Tanggal 20 Juli 2020 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka dengan ini kami instruksikan kepada semua Pengadilan Agama se-wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya agar mempedomani serta segera menindaklanjuti surat tersebut sebagaimana terlampir. Download suratnya dibawah ini.
Kebijakan Validasi Penetapan Status Penggunaan Dalam rangka Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2022 | Surat |
Berita Sebelumnya
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SUKAMARA PIMPIN RAPAT TINDAK LANJUT HASIL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PTA PALANGKARAYA Selanjutnya
WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SUKAMARA PIMPIN RAPAT TINDAK LANJUT HASIL PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PTA PALANGKARAYA Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Sosialisasi dan Pembinaan Pilot Project Pelaksaan CCTV Online Sebelumnya
Sosialisasi dan Pembinaan Pilot Project Pelaksaan CCTV Online Sebelumnya