Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 Pasal 5 Ayat 1 tentang Hak Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya menyediakan e-brosur tentang sarana dan prasarana yang terdapat pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk memudahkan pencari keadilan mengakses informasi secara online.
Berita Sebelumnya
DIFABEL Selanjutnya
DIFABEL Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Kartu Prioritas Sebelumnya
Kartu Prioritas Sebelumnya