Permohonan Informasi akan ditolak jika :
1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
3. Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.
4. Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
5. Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.
Berita Sebelumnya
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan Selanjutnya
Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Laporan Akses Informasi Sebelumnya
Laporan Akses Informasi Sebelumnya