Harap Tunggu...

» Kategori untuk : Layanan Publik
Arsip : Layanan Publik
Waktu diperlukan memenuhi permohonan Waktu diperlukan memenuhi permohonan

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi public memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat […]

Jumlah permohonan informasi yang diterima Jumlah permohonan informasi yang diterima

Jumlah Permohonan Informasi Yang Diterima Pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Tahun 2025 No BULAN JUMLAH PERMOHONAN WAKTU RATA-RATA PELAYANAN JUMLAH PERMOHONAN YANG DILAYANI JUMLAH PERMOHONAN YANG DITOLAK ALASAN PERMOHONAN YANG DITOLAK SEPENUHNYA SEBAGIAN RAHASIA BELUM DIKUASAI/SELESAI LAINNYA 1 Jan 2025 8 15 Menit 8 0 0 0 0 0 2 Feb 2025  2  15 […]

Tata cara memperoleh pelayanan informasi Tata cara memperoleh pelayanan informasi

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi A. PROSEDUR UMUM 1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus; 2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. […]

Sahabat Kita Sahabat Kita

  SAHABAT KITA     #sahabat_kita merupakan sebuah  inovasi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dalam  komitmen untuk memberikan layanan prima dengan menyediakan aksesbilitas kepada kelompok disabilitas, di wilayah yuridiksi PTA Palangkaraya. #sahabat_kita dipilih karena selama ini pelayanan bagi kelompok disabilitas di institusi pemerintah, utamanya institusi peradilan dipandang masih belum terlihat nyata dan perlu disosialisasikan keberadaannya. Branding #sahabatkita […]

PTSP

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PTA PALANGKA RAYA Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan serta meningkatkan kepuasan masyarakat pencari keadilanDitjen Badilag menerapkan program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kepada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap […]

Prosedur Pengaduan

  REKAP LAPORAN PENGADUAN 2021 REKAP LAPORAN PENGADUAN 2022 REKAP LAPORAN PENGADUAN 2023 REKAP LAPORAN PENGADUAN 2024 REKAP LAPORAN PENGADUAN 2025       PROSEDUR PENGADUAN  Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya. Dijelaskan pada pasal 1 ayat […]

Layanan Perkara Layanan Perkara

{loadmoduleid 195}

Prodeo (Perkara Gratis) Prodeo (Perkara Gratis)

BAGIAN SATU PELAYANAN PERKARA PRODEO Pasal 3Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo(1) Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, ataub. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti […]

Posbakum Posbakum

Pasal 16 Pembentukan Pos Bantuan Hukum (1) Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. (2) Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. (3) Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan. Pasal 17 Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum (1) Jenis jasa […]

Prosedur Pengajuan Tingkat Banding

Prosedur Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu; Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989); Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947); […]

Hal. : 3 dari 4 1 2 3 4
Pencarian . . .