HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN/ HAK HAK PARA PIHAK 1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; 2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; 4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan […]
HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN/ HAK HAK PARA PIHAK 1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum; 2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); 3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; 4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan […]
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak […]
Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak […]
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI : Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/2/2023 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. Atasan PPID menetapkan biaya riil […]
BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI : Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/2/2023 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. Atasan PPID menetapkan biaya riil […]
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi; Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; Tidak ditanggapinya permohonan informasi; Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang […]
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi; Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; Tidak ditanggapinya permohonan informasi; Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang […]