Harap Tunggu...

» Kategori untuk : Layanan Publik
Arsip : Layanan Publik
Sosial Media Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Media Sosial Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya  =================================================================================                                      

Prosedur Berperkara Difabel Prosedur Berperkara Difabel

{loadmoduleid 242}

LANPION

  Selengkapnya

Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik Sarana dan Prasarana Pelayanan Publik

FASILITAS PUBLIK Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga  dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada […]

Tata cara memperoleh pelayanan informasi Tata cara memperoleh pelayanan informasi

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi A. PROSEDUR UMUM 1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus; 2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal: a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. […]

PTSP

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PTA PALANGKA RAYA Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan pengadilan serta meningkatkan kepuasan masyarakat pencari keadilanDitjen Badilag menerapkan program pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kepada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama. PTSP adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap […]

Layanan Perkara Layanan Perkara

{loadmoduleid 195}

Prodeo (Perkara Gratis) Prodeo (Perkara Gratis)

BAGIAN SATU PELAYANAN PERKARA PRODEO Pasal 3Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo(1) Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, ataub. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti […]

Posbakum Posbakum

Pasal 16 Pembentukan Pos Bantuan Hukum (1) Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum. (2) Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap. (3) Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan. Pasal 17 Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum (1) Jenis jasa […]

Prosedur Pengajuan Tingkat Banding

Prosedur Tingkat Banding Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu; Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, Pasal 89 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989); Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947); […]

Hal. : 1 dari 2 1 2
Pencarian . . .