1. Format Permohonan Istbat Nikah 2. Format Cerai Talak 3. Format Cerai Gugat
1. Format Permohonan Istbat Nikah 2. Format Cerai Talak 3. Format Cerai Gugat
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: Identitas penggugat dan tergugat; Penjelasan ringkas duduk perkara; dan Tuntutan penggugat. Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi. Tahapan Penyelesaian […]
Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: Identitas penggugat dan tergugat; Penjelasan ringkas duduk perkara; dan Tuntutan penggugat. Pada saat mendaftarkan gugatan, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi. Tahapan Penyelesaian […]
PERKARA GUGATAN LAINNYA Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang […]
PERKARA GUGATAN LAINNYA Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg). Gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah : Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat; Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang […]
PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. […]
PERKARA CERAI GUGAT Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya: Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989); Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. […]
PERKARA CERAI TALAK Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya: Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. […]
PERKARA CERAI TALAK Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya: Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. […]
PENDAFTARAN PERKARA PENDAFTARAN PERKARA Pertama :Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua :Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Ketiga :Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan […]
PENDAFTARAN PERKARA PENDAFTARAN PERKARA Pertama :Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua :Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Ketiga :Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan […]