Harap Tunggu...

» Berita Utama » Ekspose Tim Percepatan Penyelesaian Perkara: Ketua PTA Palangka Raya Tekankan Ketepatan Waktu Putusan dan Integritas Layanan
Ekspose Tim Percepatan Penyelesaian Perkara: Ketua PTA Palangka Raya Tekankan Ketepatan Waktu Putusan dan Integritas Layanan
  

Ekspose Tim Percepatan Penyelesaian Perkara: Ketua PTA Palangka Raya Tekankan Ketepatan Waktu Putusan dan Integritas Layanan

Sampit – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya melaksanakan ekspose hasil evaluasi Tim Percepatan Penyelesaian Perkara untuk wilayah Zona Barat, Rabu (8/4/2026). Kegiatan yang dipusatkan di Pengadilan Agama (PA) Sampit ini mencakup evaluasi kinerja bagi lima satuan kerja, yakni PA Sampit, PA Pangkalan Bun, PA Kuala Pembuang, PA Sukamara, dan PA Nanga Bulik. Acara ini berlangsung secara luring dan daring, yang dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan serta diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, dan seluruh jajaran Kepaniteraan PTA Palangka Raya melalui sambungan Zoom Meeting.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Panitera PA Sampit, Muhammad Sulaiman, S.H., serta sambutan hangat dari Ketua PA Sampit Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. selaku tuan rumah.

Sebelum memasuki agenda utama, dilakukan prosesi penyerahan laporan hasil evaluasi secara simbolis oleh Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Bapak Drs. H. Darmadi kepada Ketua PTA Palangka Raya Bapak Dr. H. Bambang Supriastoto, S.H., M.H.

Dalam ekspose tersebut, Ketua PTA Palangka Raya menekankan bahwa salah satu urgensi kegiatan ini adalah memastikan ketepatan waktu unggah putusan melalui sistem E-Court. Berdasarkan evaluasi tahun 2025, ditemukan sejumlah satuan kerja (satker) yang belum melakukan unggahan putusan pada hari yang sama dengan pembacaan persidangan.

Selain itu, kepatuhan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) menjadi sorotan tajam. Data menunjukkan adanya selisih waktu TTE hingga lebih dari 10 hari di beberapa satker, yang berdampak pada penurunan nilai evaluasi kinerja Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di bawah 80%.

Tim Percepatan Penyelesaian Perkara merilis rapor kinerja terbaru untuk wilayah Zona Barat per Maret 2026 sebagai berikut:

  • Aspek Waktu Putus: PA Sampit dan PA Nanga Bulik mencatat nilai yang belum maksimal. PA Nanga Bulik bahkan mengalami penurunan dari nilai maksimal di tahun 2025 menjadi 18,93%.
  • Aspek Publikasi Putusan: PA Sampit mengalami sedikit penurunan dari 14,97% (Semester II 2025) menjadi 14,93% pada Maret 2026.
  • Kepatuhan TTE: PA Sukamara dinobatkan sebagai peringkat pertama dalam kepatuhan TTE di Zona Barat selama periode Januari hingga Maret 2026. Sebaliknya, PA Sampit mencatat terdapat kendala keterlambatan TTE pada 40 perkara, disusul PA Pangkalan Bun (9 perkara), dan PA Nanga Bulik (4 perkara). Keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh dua faktor yakni keterlambatan unggah dokumen oleh Hakim/Admin dan kelalaian bagian Kepaniteraan dalam melakukan pembubuhan TTE tepat pada hari unggah.

Sempat terkendala alih media dan manajemen arsip, PA Pangkalan Bun dan PA Sampit sukses melakukan perbaikan kilat usai ditinjau langsung oleh tim pemeriksa. Per 8 April 2026, PA Pangkalan Bun berhasil menyelesaikan alih media arsip perkara hingga 100%. Prestasi serupa ditunjukkan oleh PA Sampit yang sudah menyelesaikan alih media 100% pada 7 April 2026 serta melakukan pembenahan total pada ruang arsip, mulai dari penggabungan ruang khusus, pembuatan Daftar Isi Lemari (DIL), hingga pemanfaatan aplikasi Kibana milik PT Pos Indonesia untuk memantau Pemberitahuan Isi Putusan (PBT).

Ketua PTA Palangka Raya menyampaikan apresiasinya atas kerja keras seluruh jajaran di wilayah Zona Barat. Beliau bangga atas prestasi satker yang telah bekerja cepat dengan tetap menjunjung tinggi integritas. Harapannya kesuksesan PA Sukamara, Pangkalan Bun, dan Sampit dapat memotivasi satker lain untuk bekerja cerdas, ikhlas, dan tuntas. (tim redaksi)