PA Tamiang Layang | pa-tamianglayang.go.id
Tamiang Layang, Rabu (04/02/2026) — Dalam rangka menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Tamiang Layang, Raka Wisnhu Erlangga, S.H., melaksanakan pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun ketentuan penyampaian LPJ Bendahara Penerimaan mengharuskan laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Ketepatan dalam pelaporan ini menunjukkan komitmen terhadap tertib administrasi serta kepatuhan pada regulasi pengelolaan keuangan negara.
Ketepatan waktu dalam penyampaian laporan ini merupakan wujud nyata penerapan nilai BerAKHLAK ASN, khususnya nilai Akuntabel, yaitu melaksanakan tugas dengan jujur, disiplin, serta bertanggung jawab atas setiap pengelolaan keuangan negara. Melalui pelaporan yang tertib dan transparan, diharapkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur peradilan semakin meningkat.
Raka Wisnhu Erlangga menyampaikan bahwa ketepatan dalam pelaporan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk komitmen moral sebagai aparatur negara.
“Pelaporan LPJ Bendahara Penerimaan secara tepat waktu merupakan bagian dari tanggung jawab yang harus saya jalankan. Dengan laporan yang akurat dan transparan, kami berupaya menjaga integritas serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel di Pengadilan Agama Tamiang Layang,” ujarnya.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Tamiang Layang dalam memperkuat budaya kerja yang profesional serta selaras dengan nilai-nilai dasar ASN. Diharapkan, konsistensi dalam menjaga akuntabilitas ini dapat terus dipertahankan guna mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
-RWE,S.H-
